Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya rencananya akan diberlakukan mulai 14 Januari 2020.
Sebelum diberlakukan, sistem ini akan diuji coba selama seminggu mulai Rabu (8/1).
E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition.
Rekaman E-TLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan saat uji coba seminggu, pihaknya menarget 100 pengendara yang ditilang setiap harinya.
e-Tilang di Surabaya Diberlakukan Mulai 14 Januari
“Baru Surabaya aja, nanti Bapak Kapolda akan mengimbau juga pemerintah kabupaten kota di seluruh Jawa Timur untuk bisa menindaklanjuti ini memasang beberapa titik di daerahnya masing-masing,” lanjutnya.
Sedangkan untuk sosialisasinya, Budi menyebut dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah secara intens melakukan sosialisasi.
Di kesempatan yang sama, Budi mengimbau masyarakat untuk tetap tertib di jalanan jika tak ingin mendapatkan ‘surat cinta’ dari polisi.
“Karena nanti kami harapkan tanggal 14 Januari masyarakat sudah tertib, peraturan sudah ada aturan diikuti saja.
“Besok kami lakukan uji coba selama 7 hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari,” kata Budi saat sosialisasi E-TLE di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Kunjungi Media Sosial Media Berita Online di Facebook Media Berita Online dan Twitter Portal Media Berita Online. Untuk Promosi Advertsing Iklan anda Chat di Whatsapp Official kami 0859 5155 2226